URIP, BLBI DAN SBY
April 10, 2008 at 4:49 pm Leave a comment
Pada Minggu (2/3) sore, Urip Tri Gunawan, Jaksa Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Kasus BLBI II, tertangkap tangan menerima suap sebesar 660.000 dolar AS (Rp 6,1 miliar) oleh tim penyidik KPK. Sore itu, Urip langsung ditetapkan sebagai tersangka. Urip disinyalir menerima suap dari Artalita Suryani. Namun, Urip sempat menyangkal hal tersebut dengan berdalih Artalita merupakan pembeli permata yang dijualnya. Sehari kemudian, Artalita yang ternyata juga Bendahara di sebuah Partai berbasis Islam Tradisional ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Seperti telah diberitakan oleh beberapa media, Kejaksaan Agung, (29/2), menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI II, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) Anthony Salim, dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Belum genap seminggu kita dibuat gempar oleh pemberitaan diberbagai media tentang penangkapan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Kasus BLBI II tersebut. Berbagai respon bermunculan dimasyarakat, dari mulai apresiatif terhadap KPK, pesimis terhadap penegakkan hukum hingga ada yang terisak tangisnya.
Lihat saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Jurubicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, merasa prihatin dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan. Bahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus terisak tangisnya. Bahkan Komandan Kejagung itu buru-buru menegaskan bahwa kasus dugaan suap Jaksa Urip tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Kejagung. Apapun komentar argumentasi pemerintah melalui Istana ataupun Gedung Bundar terkait penangkapan jaksa Urip tersebut, menarik untuk mencermati kasus tersebut dalam dua perspektif.
Pertama adalah keberhasilan, dari perspektif ini kita harus memberikan apresiasi positif terhadap hasil yang ditunjukkan oleh KPK dengan penangkapan jaksa Urip. Bahkan ada secerah harapan bahwa hukum tidak tebang pilih. Ketegasan aparat penegak hukum seperti KPK sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Hal tersebut ibarat oase di padang gersang penegakkan hukum di negeri ini. Harapannya bahwa pengungkapan kasus Jaksa Urip, yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Bali itu dapat menjadi momentum buat penangkapan lainnya. Selain itu, meski bukan pertama kali apatisme masyarakat terhadap aparat kejaksaan, kasus penangkapan mestinya menjadi entry point bagi refleksi aparat Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan ke dalam.
Di samping itu juga ada optimisme, bahwa sudah sepatutnya hasil kesimpulan Tim yang menyebabkan pimpinan Kejagung mengambil keputusan Penghentian Pengusutan BLBI harus dibatalkan. Untuk kemudian, Kejaksaan Agung harus membentuk tim baru dan tidak dibawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) karena tim yang lama dapat dianggap gagal dengan adanya indikasi dipengaruhi pemberian uang. Selain itu, KPK juga diharapkan segera bisa mengungkapkan dengan cepat dan transparan. Atau bahkan langkah progresif KPK ini harus diikuti dengan keberanian untuk mengambil alih kasus BLBI tersebut. Mengingat, kader terbaik Kejagung yang menangani kasus BLBI itu (yang konon telah dipilih berdasarkan karakter, sifat, pribadi dan tanggung jawab profesional yang mantap), ternyata ompong dan gampang disuap. Tentu kemudian bila hukum mampu dijalankan dengan tegas dan progresif maka potensi kerugian negara akibat kasus BLBI bisa dapat dikembalikan.
Perlu diingatkan kembali bahwa kasus BLBI telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan bebannya masih akan ditanggung oleh negara serta rakyat Indonesia hingga beberapa puluh tahun yang akan datang. Berdasarkan audit BPK, nilai penyimpangan dalam kasus BLBI mencapai Rp 138,4 triliun dalam aspek penyaluran serta Rp 84,842 triliun dalam aspek penggunaan dari total BLBI yang dikucurkan senilai Rp 144,5 triliun. Kerugian besar bagi negara juga terjadi ketika obligor BLBI tidak melunasi kewajiban-kewajibannya kepada pemerintah dan hanya menyerahkan aset-asetnya yang undervalue, tak layak, dan bahkan fiktif sebagai penyelesaian utang-utangnya tersebut. Menurut BPK, dari Rp 132,7 triliun nilai aset yang diklaim obligor saat penyerahan, nilai komersial riil dari aset tersebut hanya Rp 12,29 triliun.
Kerugian lebih besar terjadi ketika selanjutnya pemerintah menyuntikkan dana obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 431,6 triliun untuk memperkuat modal perbankan yang pembayaran pokok dan bunganya harus dicicil pemerintah setiap tahunnya melalui alokasi pembayaran utang dalam APBN. Ironisnya, setelah menerima suntikan obligasi rekap, bank-bank tersebut justru dijual kepada pihak swasta asing dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai obligasi rekap yang diterimanya tersebut. Sebagai contoh BCA yang 51 persen sahamnya dijual seharga Rp 5,3 triliun, padahal menerima suntikan obligasi rekap senilai Rp 60,9 triliun.
Nah berikutnya dari perspektif negatif, yakni penangkapan kasus Jaksa Urip semakin menambah daftar panjang indikasi bahwa selama ini yang diperbincangkan di warung kopi sampai kafe tentang perilaku buruk aparat penegak hukum adalah benar adanya. Perjalanan reformasi yang sudah 10 tahun tidak memberikan dampak positif. Perilaku aparat hukum, mereka tidak semakin baik, tapi malah semakin jelek. Kepekaan mereka pun sangat lemah. Lihat saja, ditutupnya kasus BLBI II yang merugikan negara trilyunan rupiah diikuti dengan penyuapan Jaksa Urip milayaran rupiah hampir bersamaan waktunya dengan tewasnya Ibu yang mengandung bersama anaknya di Makassar karena kelaparan tiga hari tidak makan. Ironi bukan ?
Ironi tersebut semakin bertambah, manakala kita kaitkan dengan perspektif penegakkan hukum ke depan. Bisa jadi saat ini dan ke depan akan muncul rasa saling curiga. Akibatnya tindakan memakan “mangsa” akan justru bisa lebih marak dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan saling berlomba-lomba. Aparat kepolisian akan “memakan” terlebih dahulu mangsa karena kehawatiran, daripada mereka bertindak jujur dan bersih toh mangsa akhirnya dimakan oleh aparat kejaksaan, mending mereka makan duluan. Demikian pula dengan kejaksaan, dari pada mereka berlaku jujur dan bersih toh nanti mangsa akhirnya dimakan oleh aparat pengadilan, mending mereka makan duluan. Dan kalau sudah terjadi demikian, maka masing-masing mereka akan saling mengintip pendapatan sampingan tersebut, ujung-ujungnya masyarakat menjadi korban dan penegakkan hukum di negeri ini bergerak ke arah yang semakin suram.
Dugaan negatif lainnya adalah Urip ini hanyalah martir yang sengaja dikorbankan. Artinya keberhasilan penangkapan Urip memang sudah diskenario untuk menyelamatkan Sang Kakap. Lihat saja, berbagai media langsung menyorot buruknya perilaku aparat penegak hukum. Sementara Sang Kakap dengan ratusan trilyun rupiah tetap saja melengang tanpa salah, karena secara hukum kasusnya dinyatakan selesai. Meski penghentian kasus BLBI tidak populis, tapi dengan penangkapan Jaksa Urip, pemerintahan SBY akan terkesan serius dalam pembersihan aparat hukum yang kotor. Tapi dugaan entah ini bagian dari deal politisi dengan pemegang kapital untuk menghadapi 2009, perlu diteliti lagi.
Semestinya kasus Urip Tri Gunawan, Jaksa Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Kasus BLBI II, yang tertangkap tangan menerima suap sebesar 660.000 dolar AS (Rp6,1 miliar) oleh tim penyidik KPK bisa menjadi pintu masuk pemebrsihan aparat hukum kotor dan korup, khususnya menjadi push factor pemberdayaan aparat penyidik dan penuntut untuk lebih profesional dan bersih. Selain itu, kasus ini juga bisa menjadi pelajaran betapa pentingnya untuk menerapkan hukum dengan lebih progresif, yakni penerapan hukum harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang ada ditengah-tengah masyarakat. Selanjutnya diperlukan langkah politik yang tegas untuk membangun kultur baru aparat hukum di Indonesia. Langkah politik tersebut bisa berupa terobosan baru dengan cara perubahan UU, penggunaan hak politik dewan seperti pansus atau panja, angket, serta penggantian pimpinan aparat hukum sampai level tertentu. Juga yang tak kalah penting yakni peningkatan pengawasan oleh parlemen. Kalau kasus Buloggate saja bisa menjatuhkan Presiden, bagaimana dengan kasus ini ?
Entry filed under: Uncategorized. Tags: BLBI.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed